to 2to6

2to6 Records is a small indie label dedicated in psychedelic trance for the late hours of the night

Hari Musik Nasional, Antara Kedaulatan Musik Indonesia dan Digitalisasi

Hari Musik Nasional, Antara Kedaulatan Musik Indonesia dan Digitalisasi – Tanggal 9 Maret merupakan peringatan Hari Musik Nasional. Namun, tahun ini rasanya lebih “istimewa” dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Apa sebab?

Belum lama ini, industri musik nasional dan para pecinta musik Tanah Air ramai membahas usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan. Alih-alih mendapat sambutan hangat, rancangan beleid justru mendapat kecaman. www.benchwarmerscoffee.com

RUU itu justru dipandang tak mengakomodasi para pemangku kepentingan, termasuk musisi. Akhirnya, usulan RUU itu pun ditarik kembali oleh anggota Komisi X DPR—yang juga musisi—Anang Hermansyah. slot88

Hari Musik Nasional, Antara Kedaulatan Musik Indonesia dan Digitalisasi

“Saya selaku wakil rakyat yang berasal dari ekosistem musik, wajib hukumnya menindaklanjuti aspirasi dari stakeholder. Seperti halnya ketika mengusulkan RUU Permusikan, juga berpijak pada aspirasi dan masukan dari stakeholder. Ini tahapan konstitusional yang lazim dan biasa saja,” ucapnya dalam pernyataan resmi.

Anang mengharapkan bahwa situasi di ekosistem musik kembali kondusif dan dapat berembuk dengan kepala dingin atas persoalan yang muncul.

Perkembangan industri musik juga mengikuti perkembangan teknologi secara keseluruhan. Seluruh pegiat musik harus menerima fakta bahwa proses digitalisasi di ranah olah suara sudah merambah luas.

Ini menjadi tantangan yang harus dihadapi dan diperlakukan dengan strategi khusus. Belum lagi, masalah pembajakan karya musik, yang tampaknya masih terus terjadi.

Perkembangan pada dunia digital yang merambah sektor musik tidak serta merta membawa keuntungan bagi para pegiat musik di Indonesia. Sedikitnya pendapatan yang dihasilkan dari digitalisasi musik menjadi salah satu sebabnya.

Sekarang ini, untuk mendengar musik masyarakat tak harus membeli karya musisi dalam bentuk fisik seperti kaset, CD, atau vinyl. Cuma dengan mengunduh aplikasi streaming musik seperti Spotify, Joox, atau Deezer, karya-karya band atau musisi seluruh dunia bisa dinikmati langsung dari gawai atau laptop pribadi.

Untuk mengakses berbagai layanan penyedia streaming musik tersebut, pengguna tidak harus berlangganan. Mereka bisa mendengar musik dari berbagai artis tanpa perlu mengeluarkan biaya, meski ada iklan yang harus didengar jika biaya langganan tak dikeluarkan.

Kehadiran sejumlah layanan streaming musik ini pun sudah bisa dinikmati masyarakat Indonesia selama beberapa tahun terakhir. Banyak musisi dan band dari Indonesia yang juga sudah memasukkan karya-karyanya ke berbagai layanan streaming musik.

Walau mempermudah distribusi dan cara menikmati karya musik, ternyata belum banyak keuntungan yang diterima musisi dari perkembangan dunia digital, termasuk dalam hal materi.

Manajer Band Seringai Wendi Putranto mengatakan keuntungan yang dihasilkan dari penjualan musik melalui dunia digital masih tak sebanding dengan penghasilan dari produk fisik.

“Apabila dari live music, tur, itu pendapatannya masih sama. Sehingga dapat untuk dikatakan kesejahteraan para pegiat musik di era digital yang dihasilkan dari musik rekaman belum terlalu besar dan sebanding dengan era fisik dulu,” tuturnya kepada Bisnis,

Rendahnya pendapatan pegiat musik di era digital salah satunya disebabkan banyaknya pelanggaran terkait pembayaran performing rights, atau hak atas penggunaan karya musisi di media televisi, radio, atau tempat-tempat komersial.

Hari Musik Nasional, Antara Kedaulatan Musik Indonesia dan Digitalisasi

Menurut Wendi, performance rights selama ini belum maksimal dibayarkan dan dipungut oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Padahal, ada begitu banyak penggunaan karya musisi di tempat-tempat komersial atau tayangan televisi serta siaran radio.

“Memang sudah ada beberapa pihak yang bekerja keras untuk mewujudkan kesejahteraan musisi seperti Bekraf [Badan Ekonomi Kreatif], terus Komisioner dari LMKN. Cuma, sampai saat ini belum maksimal kerja mereka,” paparnya.

Penarikan dan distribusi royalti atas penggunaan karya musik, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, menjadi tanggung jawab LMK. Lembaga itu adalah badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait untuk mengelola hak ekonomi mereka.

Di Indonesia, ada delapan LMK yang beberapa di antaranya sudah berdiri belasan, bahkan puluhan tahun.

Ada tiga LMK Hak Cipta yang bertugas mengumpulkan serta membagikan royalti kepada pencipta lagu. Lalu, 3 LMK Hak Terkait untuk membagikan royalti kepada artis dan 2 LMK Hak Terkait yang bertugas membagikan royalti kepada produser rekaman.

Semenjak UU Hak Cipta terbit, pengumpulan dan pembagian royalti atas penggunaan karya musik dikoordinasikan LMKN, yang baru berdiri pada 2015.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dikutip Bekraf, sumbangan subsektor musik terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) industri kreatif pada 2016 hanya 0,48% dari total PDB sebesar Rp922,59 triliun.

Namun, survei ekonomi kreatif Bekraf-BPS 2017 menunjukkan bahwa subsektor ini masuk dalam empat besar subsektor dengan pertumbuhan tertinggi. Musik pun tumbuh 7,26% berada di urutan kedua setelah desain komunikasi visual yang naik 10,26%.

Belum Maksimal

Wendi menganggap aturan mengenai royalti dan jaminan atas kesejahteraan pemusik sebenarnya sudah cukup memadai selama ini.

Dia menyebut keberadaan aturan soal musik dalam sejumlah aturan seperti UU Hak Cipta, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam, dan draf RUU Ekonomi Kreatif. Tetapi, implementasi atas aturan yang ada dipandang belum maksimal.

“Itu yang menurut saya harus ditegakkan. Sehingga ada law enforcement dalam pasal-pasal di berbagai UU tersebut. Ini yang selama ini belum kelihatan, kerja-kerja dari aparatur keamanan untuk bisa melakukan penegakan hukum ini kadang masing hangat-hangat tahi ayam,” jelasnya.

Lantaran menganggap aturan yang mengatur seputar dunia musik sudah cukup, Wendi berpendapat rencana pembuatan UU Permusikan sebaiknya dibatalkan. UU Permusikan dinilai tidak dibutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan pemusik di era digital.

Rancangan beleid itu dianggapnya terbentuk tanpa proses yang demokratis dan tidak mencerminkan aspirasi para pemangku kepentingan di industri musik. Oleh sebab itu, RUU Permusikan dianggap harus dibatalkan sebelum digelarnya musyawarah musik nasional untuk membicarakan semua permasalahan di dunia permusikan Indonesia.

Wendi ingin ke depannya penegakan atas aturan-aturan yang melindungi hak-hak pemusik dilakukan dengan serius dan benar. Dia pun mempercayai keseriusan penegakan hukum dapat meningkatkan pendapatan pegiat musik di era digital.

“Jika ada aturan yang jelas, pihak pengguna lagu, dalam hal ini TV dan radio, mereka juga akan patuh untuk membayar, karena kalau tidak bayar ada sanksinya dan penegakan hukumnya. Misalnya [pelanggar] bisa dipenjara atau bayar denda. Kalau sekarang kok kelihatannya belum, masih sebatas retorika,” ucap Wendi.

Kedaulatan Musik Indonesia

Musisi Glenn Fredly menganggap digitalisasi musik yang terjadi saat ini merupakan tantangan terhadap kedaulatan musik di Indonesia. Ia memberikan pernyataan model bisnis baru wajar muncul akibat digitalisasi musik.

Oleh sebab itu, Glenn menganggap kebijakan kolektif lintas sektoral diperlukan untuk melindungi industri musik di dalam negeri.

“Artinya, kerja kolektif dan inisiatif positif dari para pelaku ekosistem musik, pemerintah, akademik serta dukungan private sector idealnya harus jalan bersama,” ujarnya kepada Bisnis.

Kerja sama antar pemangku kepentingan di industri musik disebutnya sudah wajar terjadi di negara-negara lain. Contohnya, ada investasi besar antara pemerintah, pegiat musik, dan pihak swasta untuk menumbuhkan riset dan pengembangan musik di Uni Eropa (UE).

“Itu sebabnya inovasi, riset, dan pengembangan jadi utama bila kita ingin bersaing dan diakui dunia. Politik ekonomi berperan penting dalam hal ini, dimulai dari perlindungan serta pengelolaan ekosistem musik Tanah Air,” tegas Glenn.

Perkembangan digital juga turut disinggung oleh Anang dalam pernyataannya, di mana dia menyoroti persoalan pajak di sektor musik yang saat ini banyak memanfaatkan media digital seperti YouTube dan Facebook. Belum adanya aturan atas hal ini menjadi tantangan lain yang harus dihadapi dan dirumuskan perlakuannya.

Dengan berbagai tantangan yang menggunung, baik permasalahan lama yang belum usai maupun isu baru yang harus segera dipikirkan, sejauh ini industri musik Indonesia mampu membuktikan bisa bertahan dan berkembang hingga dikenal dunia. Namun, tentu, dibutuhkan dukungan semua pihak agar gaungnya bisa makin meluas.

Perkembangan Seni Musik Indonesia

Perkembangan Seni Musik Indonesia

Perkembangan Seni Musik Indonesia – Musik di negara Indonesia pada beberapa tahun ini begitu pesat kemajuan hampir setiap stasiun televisi nasional punya acara musik sendiri. Bahkan durasi tayangnya melebihi durasi tayang untuk ceramah agama sekalipun. Terlalu lamanya durasi tayang acara musik memang membuktikan bahwa rakyat indonesia seakan-akan haus akan hiburan. Selain dari pada itu, banyaknya acara musik di televisi, di dunia maya khususnya internet juga bertebaran situs-situs music mp3 indonesia yang memberikan link-link unduh yang bisa anda unduh sesuka hati. Akan tetapi sebelum anda menikmati musik anda, mungkin ada baiknya anda mengetahui Sejarah Perkembangan Musik Indonesia.

Perkembangan Seni Musik Indonesia

Musik Tanah Air (Nusantara)

Semua musik yang berkembang di Nusantara ini, yang menunjukkan atau menonjolkan ciri keindonesiaan, baik dalam bahasa maupun gaya melodinya. Musik Nusantara yang terdiri dari , musik tradisi daerah, musik keroncong, musik dangdut, musik langgam, musik gambus, musik perjuangan, dan musik pop. https://www.benchwarmerscoffee.com/

Sejarah Musik Tanah Air (Nusantara)

Adanya tahapan- tahapan perkembangan Musik Tanah Air(nusantara). tahapan tersebut adalah sebagai berikut :

– Masa sebelum masuknya pengaruh Hindu- Buddha

Pada era ini, musik dipakai sebagai bagian dari kegiatan ritual masyarakat. Dalam beberapa kelompok, bunyi- bunyian yang dihasilkan oleh anggota badan atau alat tertentu diyakini memiliki kekuatan magis. Alat musik atau instrumen yang digunakan umumnya berasal dari alam sekitarnya. https://www.benchwarmerscoffee.com/

– Masa setelah masuknya pengaruh Hindu- Buddha

Pada era ini, berkembanglah musik- musik istana (khususnya di Jawa). Ketika itu, musik tidak hanya dipakai sebagai bagian ritual saja, tetapi juga dalam kegiatan- kegiatan keistanaan (sebagai sarana hiburan para tamu raja). Musik istana yang berkembang yaitu musik gamelan. Musik gamelan sendiri terdiri dari 5 kelompok, yaitu kelompok balungan, kelompok blimbingan, kelompok pencon, kelompok kendang,dan kelompok pelengkap.

– Masa setelah masuknya pengaruh Islam

Selain dari pada berdagang dan menyebarkan agama islam, para pedagang arab juga memperkenalkan musik mereka. Alat musik yang digunakan berupa gambus & rebana. karena proses tersebutlah muncul orkes- orkes gambus di Tanah Air ( Indonesia ) hingga saat ini.

– Masa Kolonialisme

Datangnya bangsa Barat ke Indonesia juga membawa pengaruh besar dalam perkembangan musik Indonesia. Para pendatang tersebut memperkenalkan berbagai alat musik dari negeri mereka, misalnya biola, selo (cello), gitar, seruling (flute), dan ukulele. Mereka juga membawa sistem solmisasi dalam berbagai karya lagu. Itulah masa- masa perkembangan musik modern Indonesia. Ketika itu,para musisi Indonesia menciptakan sajian musik yang merupakan perpaduan musik barat dan musik Indonesia . Sajian musik itu dikenal sebagai musik keroncong.

– Masa Kini

Searah dengan masuknya media elektronik ke Indonesia,masukpula berbagai jenis musik barat, seperti pop, jazz, blues, rock, dan R&B. demikian juga dengan musik- musik negeri India yang banyak dibawa melalui film- filmnya. Adanya perkembangan ini, terjadi perpaduan antara musik asing dengan musik Indonesia. Musik India pun mengalami perpaduan dengan musik melayu sehingga menghasilkan jenis musik dangdut. Sehingga, muncul pula berbagai musisi Indonesia yang beraliran pop, jazz, blues, rock, dan R&B. Berkembang juga jenis musik yang memadukan unsur kedaerahan Indonesia dengan unsur musik barat, terutama alat- alat musiknya. Jenis musik ini sering disebut musik etnis.

Fungsi Musik Tanah Air (Nusantara)

Dengan umumnya, fungsi musik bagi masyarakat Indonesia antara lain sebagai sarana atau media upacara ritual, media hiburan, media ekspresi diri, media komunikasi, pengiring tari, dan sarana ekonomi.

– Sarana upacara budaya (ritual)

Perkembangan Seni Musik Indonesia

Musik di negara Indonesia, biasanya berkaitan erat dengan upacara- upacara kematian, perkawinan, kelahiran, serta upacara keagamaan dan kenegaraan. Di sebagian daerah, bunyi yang dihasilkan oleh instrumen atau alat tertentu diyakini memiliki kekuatan magis. Oleh sebab itu, instrumen seperti itu dipakai sebagai sarana kegiatan adat masyarakat.

– Sarana Hiburan

Pada hal tersebut, musik merupakan salah satu cara untuk menghilangkan kejenuhan akibat rutinitas harian, serta sebagai sarana rekreasi dan ajang pertemuan dengan warga lainnya. Kebiasaan masyarakat Indonesia yang sangat antusias dalam menonton pagelaran musik. Apa bila ada perunjukan musik di daerah mereka, mereka akan berbondong- bondongmendatangi tempat pertunjukan untuk menonton.

– Sarana Ekspresi Diri

Bagi para seniman (baik pencipta lagu maupun pemain musik), musik adalah media untuk mengekspresikan diri mereka. Dengan musik, mereka mengaktualisasikan potensi dirinya. Dengan musik pula, mereka mengungkapkan perasaan, pikiran, gagasan, dan cita- cita tentang diri, masyarakat, Tuhan, dan dunia.

– Sarana Komunikasi

Pada beberapa tempat di Indonesia, bunyi- bunyi tertentu yang memiliki arti tertentu bagi anggota kelompok masyarakatnya. Umumnya, bunyi- bunyian itu memiliki pola ritme tertentu, dan menjadi tanda bagi anggota masyarakatnya atas suatu peristiwa atau kegiatan. Alat yang umum digunakan dalam masyarakat Indonesia adalah kentongan, bedug di masjid, dan lonceng di gereja.

– Pengiring Tarian

Pada berbagai daerah di Indonesia, bunyi- bunyian atau musik diciptakan oleh masyarakat untuk mengiringi tarian- tarian daerah. Oleh karena itu, kebanyakan tarian daerah di Indonesia hanya bisa diiringi olehmusik daerahnya sendiri. Selain dari pada musik daerah, musik- musik pop dan dangdut juga dipakai untuk mengiringi tarian- tarian modern, seperti dansa, poco- poco, dan sebagainya.

– Sarana Ekonomi

Bagi para musisi dan artis professional, musik tidak hanya sekadar berfungsi sebagai media ekspresi dan aktualisasi diri. Musik juga merupakan sumber penghasilan. Mereka merekam hasil karya mereka dalam bentuk pita kaset dan cakram padat (Compact Disk/CD) serta menjualnya ke pasaran. Dari hasil penjualannya ini mereka mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Selain dalam media kaset dan CD. Para musisi juga melakukan pertunjukan yang dipungut biaya. Pertunjukan tak cuma dilakukan di suatu tempat, tetapi juga bisa dilakukan di daerah- daerah lain di Indonesia ataupun di luar Indonesia.

Ragam Musik Tanah Air (Nusantara)

Ragam musik di Indonesia bisa dibedakan atas musik tradisi, musik keroncong, musik dangdut, musik perjuangan, dan musik pop.

– Musik Tanah Air Daerah/Tradisional

Musik daerah atau pun musik tradisional merupakan musik yang lahir dan berkembang di daerah- daerah di seluruh Indonesia. Ciri khas pada jenis musik ini teletak pada isi lagu dan instrumen (alat musiknya). Musik tradisi mempunyai karakteristik khas, yakni syair dan melodinya menggunakan bahasa dan gaya daerah setempat. Indonesia merupakan sebuah negara yang terdiri dari ribuan pulau yang terbentang dari Papua hingga Aceh. Dari segitu banyaknya pulau beserta dengan masyarakatnya tersebut lahir, tumbuh dan berkembang. Seni tradisi yang adalah identitas, jati diri, media ekspresi dari masyarakat pendukungnya.

Nyaris diseluruh wilayah Indonesia mempunyai seni musik tradisional yang khas. Keunikan itu dapat dilihat dari teknik permainannya, penyajiannya maupun bentuk/organologi instrumen musiknya. Nyaris semua kumpulan seni tradisional Indonesia memiliki semangat kolektivitas yang tinggi sehingga dapat dikenali karakter khas orang/masyarakat Indonesia, yaitu ramah dan sopan. Tetapi berhubung dengan perjalanan waktu dan semakin ditinggalkanya spirit dari seni tradisi tersebut, karekter kita semakin berubah dari sifat yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan menjadi individual/egoistis. segitu banyaknya seni tradisi yang dimiliki bangsa Indonesia, maka untuk lebih mudah mengenalinya dapat di golongkan menjadi beberapa kelompok yaitu alat musik/instrumen perkusi, petik dan gesek.

Back to top